Akhirnya, Terpidana Korupsi Sidoarjo Tertangkap Meski Alot

Terpidana korupsi DPRD Sidoarjo senilai Rp300 juta, Imron Syukur, Jumat, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.Imron Syukur yang sekitar tiga bulan menjadi buron dalam kasus korupsi anggaran peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DPRD Sidoarjo yang fiktif itu, ditangkap di lantai II rumahnya di Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo.

“Tim Kejari Sidoarjo yang dipimpin Kasi Pidsus Sidoarjo mendeteksi Imron Syukur pulang ke rumahnya di Kalitengah pada pukul 09.00 WIB, kemudian Kasi Intel Sidoarjo melapor ke saya,” kata Asintel Kejati Jatim AF Dharmawan SH.

Indikasi kepulangan Imron Syukur yang anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo itu, katanya, diketahui dari adanya isteri terpidana di rumahnya di Kalitengah, sebab Imron selama ini menjadi buron, karena kabur bersama isterinya.

“Saya akhirnya memerintahkan agar digerebek, kemudian tim Kejari Sidoarjo yang dipimpin Kajari Sidoarjo Susilo SH melakukan koordinasi dengan Kapolres Sidoarjo untuk menggerebek Imron Syukur,” katanya.

Namun, penggerebekan itu tidak lancar, karena keluarganya keberatan dan di depan rumahnya di Kalitengah itu ada penjagaan ketat yang dilakukan sekitar delapan orang.

“Karena menjelang Jumatan (salat Jumat), saya perintahkan untuk `cooling down`. Setelah Jumatan, pengacara Sunarno Edi Wibowo SH melakukan negosiasi untuk menyerahkan Imron Syukur pada Senin (29/10), tapi saya perintahkan untuk diterobos saja,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, dirinya juga menyatakan tak perlu ada perintah penangkapan, karena Imron Syukur sudah berstatus DPO (daftar pencarian orang) yang layak di-eksekusi.

“Dengan bantuan Polres Sidoarjo, tim Kejari Sidoarjo akhirnya melakukan penggerebekan ke sebuah kamar yang terkunci di lantai II, sehingga Kasi Intel Kejari Sidoarjo terpaksa mendobrak pintu yang terkunci itu,” katanya.

Menurut dia, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian terpidana langsung dibawa ke LP Sidoarjo.

“Selama ini, kami mencari sampai ke Jogjakarta, Semarang, dan Malang, tapi saya yakin Imron Syukur pasti akan pulang. Apalagi saat hari raya Idul Fitri,” katanya.

Ketua Partai Golkar Sidoarjo itu divonis satu tahun penjara, setelah mengembalikan uang yang dikorupsi Rp300 juta. Namun, Kejari Sidoarjo tetap melakukan upaya hukum, sebab upaya kasasi Imron Syukur ke Mahkamah Agung (2006) dan gugatan kuasa hukumnya ke PTUN (2007) terkait prosedur pemanggilan, juga ditolak.

Namun, Imron Syukur tidak mau memenuhi panggilan Kejari Sidoarjo hingga tiga kali. Padahal dia seharusnya ditahan bersama Sunanji Agus Sutego (mantan anggota DPRD Sidoarjo 1999-2004) sejak 23 Mei 2007.

Selain dua terpidana itu, ada 18 terdakwa lainnya yang menunggu putusan kasasi MA dalam kasus yang sama. 

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar